Sebelum melanjutkan, saya ingin menjelaskan bahwa post ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya. Singkat cerita saya telah salah membeli perumahan berkedok syariah pada salah satu developer berinisial GTI. Namun dalam praktik pembangunannya ada banyak kejanggalan.
Saya hendak membatalkan perjanjian jual/beli pembangunan rumah saya dengan developer GTI. Di pasal-pasal dalam AJB (Akad Jual Beli) yang saya pelajari mengenai pembatalan akad, bilamana akad dibatalkan oleh pihak pembeli sebelum waktu STU (Serah Terima Unit) maka uang saya akan dipotong sebanyak 10% dari harga cash rumah. Saya yang merasa dirugikan baik biaya dan waktu tentu saja menolak hal tersebut. Karena wanprestasi yang terjadi di lapangan adalah murni kelalaian GTI. Karena pembangunan yang molor tidak dikarenakan kelangkaan material atau adanya force majeur seperti bencana alam atau semacamnya, melainkan karena GTI sendiri belum memenuhi persyaratan dan perizinan untuk membangun perumahan di lokasi tersebut.